
Aduan Bupati Terhadap Ketua DPRD, Polres : Sudah Periksa 29 Saksi Termasuk Wabup Irwan
- 18 April 2022
- 0
BONDOWOSO – Aduan Bupati Salwa Arifin terhadap Ketua DPRD Ahmad Dhafir di Polres Bondowoso terus berlanjut.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, pihaknya bahkan telah meminta keterangan 29 saksi.
Di antaranya yakni, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, serta Wakil Ketua DPRD Bondowoso.
“Sudah 29 diperiksa. Termasuk Kepala Dinas, Wakil Pak Ketua Dewan. Seluruh yang disebutkan di dalam nama-nama tersebut sudah kita periksa,” urainya dikonfirmasi Senin (18/4/2022).
Ia mengaku, bahwa pada prinsipnya polisi tetap profesional, dan mengedepankan praduga tak bersalah dalam proses pengungkapannya.
Namun, pihaknya juga mencari pendapat ahli kaitan dengan konten yang ada dalam medsos sehingga penerapan pasalnya tepat.
“Target kami sebelum lebaran ini nanti akan terbit LP,” katanya.
Wimboko mengaku, sejauh ini belum ada pencabutan aduan hingga saat ini. Namun, jika sifatnya restorasi justice, diperbolehkan.
Kepolisian mengikuti bagaimana keinginan dari pelapor tentunya disesuaikan dengan konstruksi hukum yang ada.
“Sehingga tetap dengan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa PMII Bondowoso Demo Tolak Kenaikan BBM, PPN, Hingga Minta Aksi Tegas Atasi Migor
Seperti diketahui Bupati Salwa Arifin mengadukan Ketua DPRD yang sekaligus merupakan Ketua DPC PKB Bondowoso ke Mapolres Bondowoso, Sabtu (12/3/2022).
Aduan dilayangkan setelah ultimatum 2×24 jam yang disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPC PPP Bondowoso, Barri Sahlawi Zain, namun tak diindahkan oleh Ahmad Dhafir.
Yakni perihal pernyataan Ahmad Dhafir tentang dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Daerah. Pernyataan itu ramai di media sosial.
Menurut Sahlawi, pihaknya mengadukan Ahmad Dhafir dengan dugaan pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong.
“(UU ITE ya pak?) Iya tetap menggunakan ITE. Kalau bahasanya salah alamat, sebelum UU ITE yang tahun 2008 dirubah kita bisa mengatasnamakan. Cuma setelah dirubah dengan UU nomer 19 tahun 2016 berdasarkan putusan MK, berdasarkan putusan MK ini tak boleh tidak,” ungkapnya dikonfirmasi di Mapolres Bondowoso.(och)