Share

BONDOWOSO – Tim Kuasa Hukum Bupati Salwa Arifin mempertanyakan progress laporan pencemaran nama baik dengan terlapor, Ketua DPRD Ahmad Dhafir.

Pasalnya, hingga memasuki enam bulan ini laporan tersebut masih berada di tahap penyelidikan di Polres Bondowoso.

Ketua Tim Kuasa Hukum Bupati Salwa, Husnus Sidqi, mengatakan, pihaknya menyampaikan hal tersebut melalui surat permintaan klarifikasi laporan pengaduan pada 22 Juli 2022 lalu.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan secara personal pada pihak kepolisian Bondowoso. Tepatnya, pada Kasat Rekrim dan tim penyidik. Namun, selalu saja menghindar.

“Kami mempertanyakan dimana laporan Bupati, terhadap saudara Ahmad Dhafir-Ketua DPRD. Ternyata surat tersebut tidak ada balasan sampai hari ini,” katanya pada awak media, Kamis (22/9/2022).

Karena tak ada kabar inilah, kata Husnus, pihaknya melaporkan pada Kapolda Jatim dengan tembusan pada Kadiv Propram, Kapolri, dan Kapolres Bondowoso.

Yakni, surat berisi aduan atas sikap penyidik yang seakan-akan menggantung kasus. Laporan itu disampaikan per 13 September 2022 kemarin.

“Bahwa karena sejak pelaporan tanggal 12 Maret 2022 sampai berjalan enam bulan. Pihak penyidik belum pernah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP),” urainya.

Baca Juga : Puluhan Warga Desa Curah Kalak Terima Sertifikat PTSL Tahap Pertama

Ia melanjutkan, melihat ini pihaknya menganggap adanya ketidak profesionalan pihak kepolisian Bondowoso. Utamanya, dalam hal ini yang menyidik kasus tersebut.

Pihaknya sendiri berencana akan melaporkan pelanggaran kode etik Polres Bondowoso. Manakala tetap tak ada kejelasan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Salwa Arifin akhirnya mengadukan Ketua DPRD yang sekaligus merupakan Ketua DPC PKB Bondowoso ke Mapolres Bondowoso, Sabtu (12/3/2022).

Aduan dilayangkan setelah ultimatum 2×24 jam yang disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPC PPP Bondowoso, Barri Sahlawi Zain, namun tak diindahkan oleh Ahmad Dhafir.

Yakni perihal pernyataan Ahmad Dhafir tentang dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Daerah. Pernyataan itu ramai di media sosial.

Menurut Sahlawi, pihaknya mengadukan Ahmad Dhafir dengan dugaan pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong.(Och)