Share


BONDOWOSO– Mayoritas pasien di Rumah Sakit Daerah Koesnadi menggunakan BPJS Kesehatan. Bahkan, pihak rumah sakit memperkirakan angkanya hampir 80 persen – 90 persen dari total pasien yang ada. Namun sayangnya, rumah sakit tak menyebut berapa jumlah total pasien yang ada saat di wawancara, Kamis (14/2).

“ Paling banyak itu pasien BPJS KIS ya, yang dibiayai APBN, terbanyak. Nggak hafal kalau saya itu (Berapa persen dari jumlah total pasien?). Kalau total dari BPJS yang dilayani asuransi kisarannya adalah antara 80-90 persen itu adalah sudah menggunakan BPJS,” ungkap Tasrip, Wakil Direktur Rumah Sakit Daerah Koesnadi, saat dikonfirmasi.

Ia menerangkan bahwa walaupun mayoritas pasien adalah penggunaan BPJS, pihaknya tidak akan membeda-bedakan pasien. Bahkan, pihaknya ke depan akan terus meningkatkan pelayanan kepada pasien.

“Jadi tidak ada pembedaan, tidak ada diskriminasi. Semuanya dilayani,” terangnya.

 

Baca Juga Rekrutmen Pegawai Non PNS RSD Koesnadi Dibuka, Wabup : Legislatif dan Eksekutif Tak Boleh “Titip

 

Selama ini, kata Tasrip, sering terjadi kesulitan biasanya karena masyarakat yang mungkin sosialisasi tidak sampai. Karena itulah, pihaknya selalu memberi waktu 3×24 jam untuk mengurusi berbagai hal persyaratan BPJS.

“Kalau 3×24 jam itu persyaratan BPJS belum selesai maka kami dengan terpaksa, karena sistem sudah terintegrasi, itu harus diubah statusnya menjadi umum. Kalau tidak seperti itu ya manajemen mengalami kesulitan. Karena itu ada forensic di SIM RS, kok ini berubah-berubah. Itu kan menjadi bahan yang kurang bagus dalam hal manajemen,” ungkapnya.

Oleh karena itulah, Tasrip menghimbau kepada masyarakat bila hendak ke rumah sakit, agar persyaratan administrasinya dilengkapi mulai sekarang.

“Siap-siap, kita semua tidak mengharapkan sakit kan. Tapi sedia payung sebelum hujan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ada tempat pengaduan bagi pasien BPJS manakala menerima pelayanan kurang maksimal, Tasrip, menerangkan pihaknya memiliki tim pengaduan di PKRS. Namun, Ia menegaskan bahwasanya jika hal pengaduan itu berkaitan dengan manajemen di RS bisa mengadu di PKRS. Akan tetapi jika berkaitan dengan kebijakan BPJS, mengadu pada lembaga tersebut.

“Ada tim kami pengaduan di PKRS,” pungkasnya.(och)