Share

SITUBONDO – Delapan hari jelang pelaksanaan Pilkades serentak 2022. Jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi, di Intelligence Room, Pemkab setempat, Rabu (28/9/2022).

Untuk informasi, Pilakdes serentak di Situbondo akan berlangsung pada 6 Oktober 2022. Dengan jumlah desa peserta mencapai 17 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

Bupati Karna Suswandi, usai acara menerangkan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya persiapan pelaksanaan Pilkades. Yang diharapkan bisa terlaksana lancar, aman, dan sukses.

Salah satunya yakni persiapan terkait pendistribusian logistik Pilkades.

“Agar semua logistik yang disampaikan oleh DPMD ke kecamatan, dan kecamatan ke desa sesuai dengan perencanaan,” urainya.

Pria akrab disapa Bung Karna ini pun menyebutkan memang ada beberapa desa prioritas yang mungkin mendapatkan perhatian.

Kendati begitu, pihaknya memastikan akan melakukan beragam antisipasi. Termasuk dalam proses pendistribusian logistik.

Baca Juga : Disparbudpora dan BP4D Survey Taman Galuh dan Air Terjun Gentongan

“Bahwa seluruh pengamanan kita berikan, kita jamin bahwa pelaksanaan Pilkades bisa berjalan baik dan lancar,” terangnya.

Sementara Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo, Wawan Setiawan, menambahkan, bahwa pendistribusian logistik dari Pemkab ke kecamatan akan dilakukan pada H-3.

“Kalau ke TPS sendiri nanti akan dilakukan pada H-1 pelaksanaan,” jelasnya.

Ia memastikan ketika logistik telah ada di TPS. Pengamanan tetap akan dilakukan oleh tim TNI-Polri, dan lainnya.

Sugeng Purwo Priyanto, Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa, DPMD setempat, menambahkan, seluruh logistik Pilkades serentak akan tiba di Situbondo dalam waktu dekat.

Logistik yang diserahkan ke tiap-tiap TPS sendiri terdiri dari kotak suara, bilik suara, seperangkat alat coblos, tinta, hingga surat suara.

Di masing-masing TPS nantinya akan mendapatkan satu kotak suara dan tiga bilik.

“Total surat suara 64 ribuan untuk 17 desa,” jelasnya.

Ia menerangkan untuk jumlah TPS di tiap-tiap desa berbeda. Menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap masing-masing desa. Namun, memang setiap TPS maksimal 500 pemilih.

“Kalau berdasarkan peraturan Kemendagri, 500 pemilih,” pungkasnya.(Och)