Share

BONDOWOSO – Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso meminta seluruh Korwil Pendidikan se Kabupaten untuk turut memberikan pembinaan kepada seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik/kependidikan.

Pembinaan dimaksud yakni untuk mengingatkan agar tak melupakan kewajiban dan larangan seorang ASN.

Ini disampaikan mengingat beberapa waktu lalu, ada 115 kepala sekolah yang baru dilantik. Sekitar 60 persen di antaranya disebut merupakan kepala sekolah baru, yang sebelumnya merupakan guru.

Demikian disampaikan oleh Kepala BKPSDM, Asnawi Sabil, ditemui usai memberikan pembinaan di Aula BKPSDM, Jum’at (18/11/2022).

“Untuk selanjutnya diteruskan pada ASN baru maupun yang mutasi. Karena tidak mungkin kita menjangkau sekian banyak sekolah yang ada di Bondowoso ini,” ungkapnya.

Ia menjabarkan hal tersebut penting disampaikan karena bagaimana pun ASN tak bisa lepas dari regulasi. Apa pun itu, tak hanya undang-undang ASN.

Salah satu hal yang juga menjadi konsentrasi, kata Sabil, pihaknya mengingatkan tentang penyiapan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) pengelolaan bantuan operasional sekolah (BOS). Lebih-lebih saat ini akhir tahun.

Baca Juga : Aset Pemkab yang Sudah Legal Baru 29 Persen, Kajari Situbondo Minta Pemdes Bantu Mempercepat

Tujuannya agar tidak perlu menunggu lama untuk menuntaskan persoalan-persoalan yang saat nanti dihadapkan pada audit BPK.

“Sehingga kinerja kita yang sudah delapan tahun berturut-turut mendapatkan apresiasi WTP, bisa kita pertahankan,” urainya.

Di lain sisi, pihaknya mengingatkan agar semuanya memiliki pemahaman yang sama bahwa dalam proses perencanaan promosi, mutasi, pelantikan, dan penempatan pendidikan menjadi salah hal penting dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM).

Senada disampaikan oleh Inspektur Bondowoso, Ahmad, di lokasi yang sama.

Ia menerangkan, pihaknya menekankan para Korwil, pengawas, dan Kepala sekolah untuk benar-benar memahami terhadap ketentuan disiplin pegawai negeri sipil. Sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Karena, menurutnya ini penting untuk dilakukan terhadap pembinaan pegawai yang tak hanya menjadi kewajiban penuh BKPSDM, atau pun Inspektorat. Tapi langkah awal yang harus melakukan pengawasannya yakni para kepala sekolah dan para pengawas yang tahu persis di lapangan.

“Karena jika terdapat PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, kemudian tidak dilakukan tindakan oleh atasan langsungnya. Maka konsekuensinya sesuai PP, maka atasan langsungnya akan menerima sanksi yang lebih berat,” urainya.

Ia menerangkan, berkenaan dengan itu pihaknya mengingatkan juga pengelolaan dana BOS dan aset yang ada di sekolah.

Karena ini bisa menjadi salah satu unsur penghambat dalam audit BPK.

“Harapan saya gunakan dana BOS itu sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk pengelolaan keuangannya supaya dilakukan secara transparan, akuntabel,” pungkasnya.(Och)