Share

BONDOWOSO – Izin edar dari sebuh produk makanan dan minuman (mamin) sangatlah penting. Ini untuk mengetahui kelayakan dan keamanan dari sebuah produk mamin yang hendak dikonsumsi.

Berkaitan dengan ini, Dinas Kesehatan Bondowoso memfasilitasi sedikitnya 30 pelaku UKM mamin atau industri rumah tangga pangan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat produk pangan rumah tangga (SPIRT). Untuk mendapatkan SPIRT ini, salah satu syaratnya, yakni harus memiliki sertifikat penyuluhan.

Hal itu disampaikan oleh Inayah Robbani, Kasi Kefarmasian, Dinas Kesehatan Bondowoso, usai acara Pembinaan sarana IRTP dalam mendorong produksi makanan yang aman, bermutu dan bergizi, di Dinkes, Selasa (15/8).

“Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal dan pengawas diberikan oleh Dinas Kesehatan. Tapi mereka belum langsung menerima sertifikat penyuluhan, melainkan kita survey dulu,” ujarnya.

 

Baca Juga : Tekan Pengangguran, Pemkab Bondowoso Kirim 27 Pemuda ke Bekasi

 

Ada pun kategori industri rumah tangga pangan yang bisa mendapat SPIRT ini di antaranya adalah makanan dan minuman yang tahan hingga tujuh hari, serta IRTP yang peralatannya masih menggunakan alat-alat sederhana yang semi otomatis.

Ia menjelaskan dalam penyuluhan ini pelaku UKM dibekali tentang bahan tambahan pangan yang dibolehkan dan dilarang, bagaimana caraa produksi pangan yang baik, bahan-bahan yang disalahgunakan, serta higinitasi juga.

Ia memastikan pengurusan SPIRT ini gratis, dan difasilitasi kepada ukm mamin di seluruh Bondowoso dengan pelaksanaan tiga kali dalam setahun.

Data dari Dinas Kesehatan, di Bondowoso yang sudah mendapatkan izin edar ada 540 UKM hingga 2017. (och)