Share

BONDOWOSO – Tiga pemuda asal Kabupaten Jember diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Tamanan setelah kedapatan membawa ratusan pil dextro dan pil logo Y, Minggu (12/4/2020) malam.

Tiga pemuda dimaksud yakni APJ (19) Warga Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, MTS (19) warga Desa Sebanen Kecamatan Kalisat, dan MA (23) warga Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono.

Kejadian bermula saat tiga pemuda tersebut menaiki sebuah sepeda motor melintasi kawasan Kecamatan Tamanan tanpa memakai helm. Saat mendekati pemeriksaan Posko Mudik dan Covid-19, salah seorang diantaranya sengaja menendang rambu-rambu tanda hati-hati.

“Salah seorang menendang traffic cone yang berada di timur Posko Covid-19. Ternyata, ketiganya setelah diperiksa mabuk miras,”demikian diterangkan Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Senin (13/4/2020).

 

Baca Juga : Jumlah Pendonor Darah PMI Bondowoso menurun

 

AKBP Erick menjelaskan, sebelum dibawa ke Polsek setempat, ketiganya sempat dimintai keterangan. Namun, faktanya setelah ditanyai justru mereka kedapatan membawa obat keras berbahaya (Okerbaya) di dalam sebuah tas berwarna coklat doreng.

“Kini ketiganya berikut barang bukti pun dibawa ke Polsek,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pil dextro warna kuning berjumlah 15 paket yang masing-masing berisi 8 butir. Kemudian, Pil logo Y warna putih berjumlah 23 paket. Masing masing paket berisi 4 butir.

“Kemudian juga ada uang tunai, dan kendaraan roda dua, termasuk dua handphone pelaku,” pungkasnya. (abr)