Share

BONDOWOSO – Satpol PP dan Bea Cukai Jember berhasil mengamankan 2.620 batang rokok ilegal.

Jumlah tersebut merupakan hasil penyisiran selama dua hari, yakni 9-10 November 2022.

Kasatpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko, menerangkan, ribuan batang rokok itu adalah rokok dari berbagai merk.

Dan merupakan hasil enyisiran di beberapa lokasi sasaran, yakni di Desa Tangsil kulon, Desa Jumpong , Padasan, Gebang, Kecamatan Tenggarang.

Kemudian, juga dilakukan di Desa jetis, Desa Penambangan Poncogati, Kecamatan Curahdami.

Baca Juga : Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Tegalampel dan Pakem

“Ada beberapa merk rokok yang kita amankan, dan setelah dikalkulasikan yaitu jumlahnya tembus ribuan,” ungkapnya.

Selanjutnya, ribuan rokok ilegal dibawa pihak bea Cukai. Karena, memang keberadaan rokok ilegal ini melanggar Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sementara kepada para penjualnya, kata Selamet, pihaknya memberikan himbauan dan surat pernyataan tidak boleh berjualan rokok tanpa cukai karna dinggap merugikan negara.

“Kita juta memasang striker himbauan gempur rokok ilegal di tiap-tiap toko di sepanjang jalan yang kita lewati,” pungkasnya.(Och)