Share

BONDOWOSO – Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Bondowoso akhirnya membolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer. Namun, pemerintah tetap membatasi yakni hanya maksimal 15 persen dari total dana BOS yang diterima.

Hal ini dikuatkan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Amin Said Husni saat memberikan sambutan dalam acara Pengukuhan PC PGRI Bondowoso, di Aula Hotel Palm, Selasa (28/11).

“Allhamdulillah di Bondowoso sudah tuntas mengenai honor bagi guru-guru non-PNS. Tadi secara simbolik sudah saya serahkan surat pelimpahan tugas kepada Kepala Dikbud untuk selanjutnya melalui pelimpahan itu Kepala Dikbud dapat melakukan penugasan kepada guru-guru. Dan dengan itu, para guru bisa memanfaatkan dana BOS yang 15 persen menerima honor,” paparnya yang diikuti tepuk tangan meriah ratusan guru yang hadir.

Baca Juga : Pengukuhan PC PGRI, Bupati : Karena Guru, Bondowoso Menjadi Cerdas

Ia menjelaskan Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005 yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil. Di dalamnya ada ketentuan bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh mengangkat guru honor daerah. Namun, di sisi lain dalam Permendikbud No. 26 tahun 2017 mengatur bahwa BOS itu bisadigunakan untuk honor guru, sepanjang guru itu ada penugasan dari Pemda.

Menurutnya, jika merunut pada dua peraturan ini seolah-olah terjadi pertentangan. Artinya, di satu sisi pemerintah daerah tidak boleh mengangkat guru honorer. Namun, di sisi lain guru honorer itu bisa menggunakan dana BOS hanya apabila ada penugasan dari pemerintah daerah.

“Tetapi alhamdulillah melalui proses konsultasi, bahkan saya bertanya langsung pada Menpan RB untuk memperoleh kepastian. Selamat kepada para guru yang hari ini sudah mendapat kepastian tidak ada lagi keraguan dan ombang-ambing tentang informasi ini,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa kebijakan ini bisa direalisasikan pada tahun 2018 kepada seluruh guru honorer di Bondowoso yang berjumlah sekitar 1.200. (och)