Share


BONDOWOSO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso berhasil membekuk sepuluh tersangka tindak pidana narkoba dan minuman keras. Mereka berhasil ditangkap dalam operasi tumpas Narkoba selama 12 hari yakni mulai 26 Januari hingga 6 Februari 2019.

Kapolres Bondowoso, AKBP Febriansyah, dalam Konferensi Pers, di Halaman Mapolres setempat, Jum’at (8/2), menerangkan, bahwa dari seluruh tersangka pihaknya berhasil mengamankan keseluruhan barang bukti sebanyak 69,24 gram sabu-sabu. Di samping itu, juga diamankan 11 pil logo Y dan enam butir ekstasi.

“Ini dilakukan oleh anggota Satreskoba sebanyak jangka waktu 12 hari,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa salah seorang tersangka yang ditangkap merupakan bandar narkoba yang selama ini menjual barang haram tersebut di sekitaran Bondowoso dengan menyasar kalangan pelajar hingga umum.

“Penerapan pasal yang kita gunakan yaitu pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujar Kapolres Febriansyah.

 

Baca Juga : Simpan Narkoba di Pampers Bayi, Mantan Kades Tangsil Kulon Dibekuk Polisi

Sementara dari tangan dua tersangka kasus tindak pidana miras barang bukti yang berhasil diamankan yakni mencapai 123 botol miras.

Kasat Narkoba Polres Bondowoso, AKP Asib SH, menerangkan, miras jenis arak yang berhasil diamankan ini berdasarkan pengakuan tersangka, diambil dari Tuban dan Bali.

“Kalau pembelinya secara umum, baik pengangguran mau remaja maupun roang dewasa. Untuk konsumsi, dalam hal ini dilakukan oplosan, dicampur-campur. Sehingga ini berbahaya mengakibatkan matinya seseorang,” ungkap AKP Asib pada awak media.

Ia mengaku bahwa penjualan arak ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Undang-undang pelanggaran miras yaitu Perda dan KUHP juga dilakukan. Karena kalau sudah menyangkut oplosan otomatis UU perdagangan sekaligus peredaran,” pungkasnya. (och)