Share

BONDOWOSO – Sebanyak 12 bakal calon legislatif DPC PKB Bondowoso menjadi saksi laporan dugaan penyebaran sebuah screenshoot berisi hinaan kepada pimpinan dan bacaleg PKB. Mereka datang ke Mako Polres Bondowoso unit 3, untuk memberikan keterangan.

Menurut Wahyudi, salah seorang pelapor yang sekaligus saksi, bacaleg ini berasal dari lima dapil yang ada di Bondowoso.

“Seluruh dapil, ada yang mewakili ada yang hadir semua,”tambah laki-laki yang juga Bacaleg dari Dapil 2 PKB ini.

Ia pun menerangkan, postingan yang disebarkan oleh terlapor itu dinilai sangat merugikan partai, kelompok, mau pun perorangan.

Sementara itu, Eko Saputro, Kuasa Hukum yang mendampingi, mengatakan, atas laporan beberapa waktu lalu, pihaknya saat ini menghadirkan saksi-saksi. Mereka yang mengetahui postingan di group WA Aksara Naga.

” Ini ada banyak saksi yang mengetahui. Walaupun postingan itu sempat di hapus. Sempet semua anggota itu tau. Anggota yang di Aksara Naga itu ada sekitar 200 orang,”imbuhnya

Ia pun berharap agar tindakan yang ia nilai dilakukan secara sengaja itu bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Seorang warganet berinisial AM dilaporkan ke polisi oleh Pengurus DPC PKB Bondowoso, Kamis (26/7). Penyebabnya, AM diduga menyebarkan sebuah screenshoot berisi hinaan kepada pimpinan dan bacaleg PKB.

AM yang tergabung di group whatsaap Aksara Naga mengirim sebuah gambar hasil screenshot yang berisi tulisan “Ambu pon..PKB je’ esse’en soarah. Ketoanah ekantoh iblis, caleg kah setan” (Read : Sudah cukup PKB tidak perlu diisi suara. Ketuanya itu iblis, calegnya setan).

Hal ini memicu perdebatan di group yang terdiri dari sekitar 242 anggota itu. Walaupun sempat dihapus, namun photo screenshoot yang telah dikirim ke group telah tersimpan di beberapa handphone anggota.

Sebelumnya, Abdul Halik, Kuasa Hukum pelapor, mengatakan, beredarnya informasi postingan tersebut diduga memang sengaja disebarkan dengan muatan permusuhan dan kebencian terhadap seseorang atau kelompok, yang dalam hal ini kelompok PKB.

“Ini sudah memenuhi unsur dari UU nomer 19 tahu 2016 tentang IT,” urainya. (och)