Share

Bondowoso – Pejabat fungsional kesehatan seperti dokter, bidan, perawat, sanitarian ataupun penyandang jabatan fungsional (Jafung) kesehatan bisa naik pangkat dalam kurun waktu dua tahun. Selama ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) naik pangkat setiap empat tahun sekali.

Hal itu terungkap dalam acara yang diselenggarakan oleh BKD Bondowoso, dengan tema “Bimtek Penyusunan Dupak bagi Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemkab Bondowoso”, yang berlangsung di Aula Sabha Bina Praja 2 hari ini Rabu, 5 Maret 2017.

Menurut Bagus Supriyadi, Kasi SDM Kesehatan Dinas Kesehatan Bondowoso, tenaga kesehatan bisa naik pangkat dalam dua tahun jika memenuhi syarat kenaikan pangkat serta nilai angka kredit cukup. “Ya kalau tenaga kesehatannya aktif, pasiennya juga rame bisa lebih cepat kenaikan jabatannya,” ujarnya.

Ditegaskan oleh Bagus Supriyadi, bahwa setiap pejabat yang akan naik pangkat fungsional kesehatan akan diperiksa segala kelengkapannya mulai dari laporan harian, laporan bulanan dan usulan penetapan angka kredit oleh tim penilai masing-masing profesi. Untuk itu, dalam bimtek ini, peserta yang berjumlah sekitar 150 orang tenaga kesehatan ini diajari cara pengisian angka kredit harian dan cara merekapnya.

Sementara itu, Sekda Hidayat yang membuka acara Bimtek ini, mengatakan tujuan dari Bimtek ini agar pejabat fungsional kesehatan bisa mengetahui hak-hak dalam kenaikan pangkat. Selain itu para pejabat fungsional kesehatan juga mampu mengisi data-data dalam angka kredit. Sehingga nantinya dalam kenaikan pangkat ini, BKD tidak perlu meminta datanya, namun semuanya sudah siap.

“Saya ingin kedepan ini kenaikan pangkat sudah bisa dilakukan otomatis sudah sistem tanpa diminta mereka sudah keluar kenaikan pangkatnya,” pungkasnya. (och/esb)