Laporan Kebohongan Publik Dianggap Lucu, Aneh dan Tidak Ada Dasar Hukumnya
- 4 October 2017
- 0
BONDOWOSO – Penyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso, Drs. H. Karna Suswandi terkait peristiwa terjadinya longsor dalam pembangunan dinding penahan tanah di sisi Jembatan Kironggo kepada sejumlah wartawan berbuntut panjang. Itu menyusul setelah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) memilih melapor ke Polres Bondowoso atas tuduhan melakukan kebohongan publik.
Tuduhan kebohongan publik itu bermula saat Karna Suswandi memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan terkait peristiwa tanah longsor yang terjadi pada bulan Juli lalu tersebut. Saat itu, Karna Suswandi menjelaskan bahwa peristiwa longsor itu murni karena faktor alam dan bukan karena kelalaian dalam bekerja.
“Kalian bisa lihat sendiri tumpukan tanah akibat longsor,” ujarnya saat itu kepada sejumlah wartawan.
Karna Suswandi juga lebih lanjut mengatakan, bahwa tidak ada yang bisa menduga akan terjadi longsor. Sebelumnya, banyak alat berat di lokasi, tapi tidak terjadi longsor. Lokasi pembangunan merupakan tanah labil sehingga pihaknya membangun dinding penahan dengan beton bukan plengsengan biasa.
“Namun, karena faktor alam peristiwa yang tak diinginkan juga terjadi. Peristiwa ini mengingatkan kita agar hati-hati bekerja dan bekerja dengan benar. Saya akan pantau terus,” tambahnya saat itu.
Pernyataan Karna Suswandi kepada sejumlah media itulah yang dianggap melakukan kebohongan publik karena dianggap melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melaporkannya ke Polres Bondowoso. Sejak kasus ini dilaporkan, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum berani menaikkan ke tahap penyidikan.
Hal inilah yang membuat LAKI mendatangi Polres Bondowoso untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya tersebut, Rabu (4/10) tadi pagi. Rombongan LAKI ini langsung ditemui Kapolres Bondowoso, AKBP Taufik Herdiansyah Zainardi SIK SH. Kepada Kapolres, mereka menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya.
“Kami ingin menyampaikan laporan (kebohongan publik, red) yang sampai saat ini belum ada perkembangan sejak dilaporkan dua bulan yang lalu,” ujar Sumitro.
Pernyataan yang disampaikan Sumitro ini langsung ditanggapi oleh Kapolres, AKBP Taufik Herdiansyah Zainardi SIK SH. Menurutnya, laporan tetap berjalan dan ada tahapan-tahapan yang dilakukan. Namun, pihaknya menegaskan bahwa semua laporan akan diproses meski tidak semua laporan harus berujung pidana.
“Kasat Reskrim itu orang cerdas, semua laporan kita proses. Tapi, perlu diingat, tidak semua laporan bisa berujung pidana. Tergantung hasil penyelidikannya nanti bagaimana. Apakah laporan kebohongan publik itu masuk unsur pidana atau tidak,” ujarnya di hadapan rombongan LAKI tadi pagi.
Baca Juga : Longsor Sempat Isolasi Warga, Kadis PUPR Langsung Turun ke Lokasi
Baca Juga : Longsor di Tebing Jembatan Ki Ronggo Sudah Sering Terjadi
Kapolres juga menjelaskan ada mekanisme dan proses yang harus dilakukan dalam penyelidikan. Di lapangan penyidik bisa saja menemukan kendala teknis maupun non teknis. Untuk itu, dia juga meminta pelapor bersikap kooperatif memberikan cukup bukti dan keterangan saat dipanggil dan tidak hanya sekedar berkirim surat.
“Laporan itu unsur-unsurnya masuk tidak. Kebohongan publik itu undang-undang apa. Tunjukkan buktinya, bantu penyidik. Coba kalau kita pikir bersama, ada orang yang berbeda dalam menyampaikan pendapatnya dalam melihat sebuah peristiwa kemudian dilaporkan, apakah bisa?,” sambungnya.
Sementara salah satu praktisi hukum, Eko Saputro saat dikonfirmasi menyikapi laporan LAKI sebagai praktisi hukum, dirinya sangat menyayangkan laporan atas tuduhan melakukan kebohongan publik. Menurutnya, Indonesia menganut hukum positif dan tuduhan kebohongan publik itu tidak ada dasarnya.
“Jadi, melihat dari kasusnya sudah jelas kalau LAKI ini mengada-ada. Sementara yang dijadikan dasar oleh LAKI adalah UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu tidak tepat,” ujar Eko Saputro.
Menurutnya, pengertian dari UU KIP ini adalah agar pemerintah atau badan publik untuk lebih bersikap terbuka dalam mengelola pemerintahan, sehingga masyarakat bisa mengakses setiap informasi yang dikelola oleh pemerintah atau badan publik lainnya.
“Sementara dalam kasus ini, hanya terletak pada perbedaan penafsiran soal terjadinya longsor yang kemudian dikatakan sebagai kebohongan publik. Jelas ini sangat lucu dan aneh,” ujarnya.
Lanjut Eko Saputro, sampai kapanpun selama hukum positif belum diatur tidak bisa dipidanakan. Justru pihak yang dilaporkan apabila tidak terbukti bersalah bisa menuntut balik dengan kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Karena dalam aturan manapun tidak ada pasal yang mengatur tentang kebohongan publik.
“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa kebohongan publik itu tidak diatur dalam kitab undang-undang manapun. Sebagai salah satu konsekwensi dengan adanya laporan polisi kalau tidak terbukti bisa dituntut balik. Jadi, jangan sembarangan menggunakan suatu peristiwa pidana atau peristiwa hukum yang tidak ada aturannya karena kita menganut asas legalitas,” tambahnya.
Eko Saputro mengaku sangat yakin aparat kepolisian tidak akan melanjutkan kasus atas tuduhan melakukan kebohongan publik tersebut. “Karena laporan ini tidak ada dasarkan hukumnya, saya yakin aparat kepolisian tidak akan melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan apalagi memanggil pihak terlapor. Unsurnya sudah tidak masuk pidana,” pungkasnya. (ron)