Share

Oleh: HAYI ABDUS SUKUR

 “Membiarkan terjadinya korupsi besar-besaran dengan menyibukkan diri pada ritus-ritus hanya akan membiarkan berlangsungnya proses pemiskinan bangsa yang semakin melaju.”

K.H. Abdurrahman Wahid

(Sumber: Tuhan Tidak Perlu Dibela, hlm. 87)

Pemberitaan perihal kasus tindak pidana korupsi mulai merambah ke level pemerintahan terendah dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Trend meningkatnya penanganan kasus yang menyeret pejabat pemerintahan desa dan masyarakat, seiring dengan meningkatnya alokasi dana desa di tiap tahunnya, menambah daftar panjang para pemangku kepentingan desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir, di tahun 2016 saja terdapat 62 kasus tentang pemerintahaan desa, 123 pemangku kepentingan di desa, terseret dalam arus korupsi dana desa. Di awal tahun 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 362 laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa. Dari sejumlah itu, sebanyak 87 laporan yang akan ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian untuk memastikan langkah yang akan ditempuh oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo menyebutkan, hingga maret 2017, tak kurang dari 600 laporan yang masuk terkait penyelewengan dana desa. Dari 600 laporan yang masuk, 300 di antaranya sudah tindaklanjuti. Alokasi dana desa yang meningkat 13.5 triliun dari tahun 2016 hingga menjadi 60 triliun di tahun 2017 ini semestinya menambah kesejahteraan masyarakat melalui program-program prioritas yang telah ditetapkan melalui Permendes No. 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Program prioritas di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagai lokus penggunaan dana desa tersebut, semestinya menjadi pengungkit mata rantai kemiskinan, sehingga kesejahteraan masyarakat secara bertahap mengalami peningkatan. Akan tetapi, program ini kurang di dukung dengan sistem  tata kelola keuangan desa yang baik, sehingga mengalami berbagai masalah dalam berbagai tahapannya.

Budaya demokrasi belum menjadi penyangga utama dalam sistem perencanaan dan penganggaran keuangan di desa, sehingga keputusan yang dihasilkan kurang memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Diskresi kebijakan dana desa oleh pemerintahan desa tanpa didukung akuntabilitas, menjadi awal pintu masuk bagi badan pemeriksa untuk melakukan audit kerugian negara karena terbukti melanggar aturan. Lemahnya peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban, karena tidak didukung oleh kemauan dan kemampuan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan secara partisipatif, sehingga kuantitas dan kualitas hasil kegiatan tak sesuai harapan. Bahkan tak jarang di akhir pelaksanaan pemerintahan desa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, hingga menyeret mereka ke meja hijau.

Masalah di berbagai tahapan tersebut menjadi lahan subur bagi tumbuh kembangnya “budaya haram” di level akar rumput. Penyakit budaya yang mulai menyerang jantung peradaban nusantara ini, semakin melemahkan semangat keswadayaan, gotong-royong dan kearifan lokal sebagai urat nadi pembangunan desa. Jika tidak ada upaya serius dari semua pihak, maka penyakit ini, perlahan  akan merusak keseluruhan sistem tata nilai luhur yang telah ada serta memicu tumbuh kembangnya budaya haram lainnya seperti individualisme, materialisme dan pragmatisme.

Said Aqil Siroj dalam pengantar buku Jihad Melawan Korupsi, menceritakan kegelisahannya terhadap budaya korupsi yang semakin merajalela di negara mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia. Ketua Umum PBNU tersebut menegaskan bahwa, melawan korupsi merupakan perjuangan yang sejalan dengan spirit keagamaan (ruhul jihad). Dalam situasi seperti ini, melawan korupsi bisa disepadankan dengan jihad fi sabilillah. Karena budaya korupsi tidak bisa diperangi dengan cara-cara yang biasa. Diperlukan kesungguhan dengan mengerahkan seluruh kemampuan untuk memberantas kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini.

Melawan Korupsi tidak hanya dimaknai sebuah tindakan aparat penegak hukum yang menangkap koruptor hingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara.  Pemimpin dalam berbagai posisi strategisnya yang berhasil menyelamatkan keuangan negara merupakan bagian jihad fi sabilillah. Pemimpin pemerintahan, mulai level nasional hingga lokal yang diberi amanat untuk mengelola uang dan kekayaaan negara, dan mereka berhasil menunaikan tugas dengan cara men-tasharruf-kan yang benar, pada dasarnya mereka menjalankan misi menegakkan keadilan untuk kemaslahatan (tahqiqul ’adli li ishlahi ar-ra’iyyah), sebagai bagian dari misi agung agama. Tokoh masyarakat maupun tokoh agama, organisasi kepemudaan dan pegiat desa lainnya yang getol memperjuangkan gerakan anti korupsi dengan memberikan edukasi dan tauladan pada masyarakat, serta menolak segala bentuk pemberian bantuan yang tak jelas asal-muasalnya  maupun juklak-juknisnya merupakan bagian dari tradisi salafush shaleh. Begitu pula Karena korupsi sejatinya merapuhkan aqidah, meruntuhkan keadilan, melanggar hak asasi manusia, memiskinkan masyarakat dan merusak tradisi luhur bangsa bahkan agama.

Disinilah pentingnya aparat penegak hukum bekerjasama dengan masyarakat sipil, khususnya organisasi keagamaan guna memperkuat upaya pencegahan korupsi. Karena upaya mencegah kerusakan (pencegahan korupsi) lebih utama daripada mencari kemaslahatan (penindakan korupsi). Wawasan anti korupsi bukan hanya sekedar menjadi pengetahuan, akan tetapi dapat diinternalisasi dalam tindakan. Perkembangan serta modus korupsi harus dipelajari dan dimengerti, sehingga tidak mudah tertipu oleh kamuflase kegiatan di desa yang sejatinya merupakan bagian dari tindakan korupsi.

Peran tokoh NU baik di tingkat pengurus cabang, majelis wakil cabang, maupun lembaga otonom lainnya  sangat dibutuhkan dalam melakukan edukasi terhadap pengurus ranting dan masyarakat dengan memanfaatkan kegiatan sosial keagamaan guna mencegah tindakan korupsi. Belajar bersama dalam memahami perkembangan  hukum dan modus-modus tindakan korupsi sehingga tidak mudah terjebak dalam lubang yang sama. Upaya-upaya tersebut adalah bagian dari gerakan sosial yang merupakan bentuk jihad fi sabilillah demi tegaknya keadilan berdesa guna menguatkan budaya luhur bangsa yang sejatinya syarat dengan nilai-nilai agama.

*Penulis adalah Divisi Bidang Kajian, PC Lakpesdam NU Bondowoso