MEMO INDONESIA.COM | BANDA ACEH
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati Aceh), Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan Perkara serta Realisasi Penyerapan Anggaran Bidang Tindak Pidana Khusus pada seluruh satuan kerja (satker) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh secara virtual, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Kuntadi, terkait pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana khusus serta optimalisasi realisasi penyerapan anggaran pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan.
Dalam arahannya, Kajati Aceh menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus atas kinerja dan pelaksanaan tugas yang telah dilakukan. Ia juga meminta seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam penanganan perkara agar berjalan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kajati Aceh menekankan pentingnya optimalisasi penyerapan anggaran yang masih tersisa. Seluruh satuan kerja diminta untuk mencermati realisasi anggaran masing-masing, melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang belum terlaksana, serta mengambil langkah-langkah percepatan agar penyerapan anggaran dapat berjalan maksimal hingga akhir tahun anggaran.
Kajati Aceh juga mengingatkan agar pelaksanaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kualitas serta capaian kinerja yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dapat semakin meningkatkan koordinasi, menjaga konsistensi kinerja, serta memastikan penanganan perkara dan realisasi anggaran berjalan sesuai target yang telah ditentukan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana evaluasi dan penguatan komitmen seluruh satuan kerja dalam mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yang profesional, berintegritas, serta memberikan hasil nyata bagi penegakan hukum dan kepentingan masyarakat.
(Humas/Red)









