MEMO INDONESIA.COM | MALANG
Polres Malang memusnahkan sisa-sisa sarana yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menerima aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Aduan masuk pada Jumat (30/10/2026) sore. Pelapor menyampaikan adanya aktivitas sabung ayam yang diduga disertai perjudian dengan hadiah berupa uang di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan Polres Malang dan Polsek Pakisaji mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam maupun orang yang sedang berjudi.
Meski begitu, petugas menemukan sisa-sisa sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut. Polisi kemudian memusnahkan sarana itu agar tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat perjudian.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110.
“Setiap aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan pengecekan ke lokasi. Meski tidak ditemukan aktivitas sabung ayam saat petugas tiba, sisa sarana yang diduga digunakan untuk perjudian tetap kami musnahkan agar tidak kembali dimanfaatkan,” ujar Budiono, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi kepolisian dalam mencegah praktik perjudian. Karena itu, warga diharapkan segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.
“Kecepatan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan langkah pencegahan. Kami berharap warga tidak membiarkan praktik perjudian berlangsung di lingkungannya,” tambahnya.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan uang. Warga diminta ikut menjaga lingkungan agar terbebas dari aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar bebas dari praktik perjudian. Jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum, segera laporkan melalui Call Center 110. Laporan warga akan kami tindak lanjuti,” tegas Budiono.
(hms/dwi)









