MEMO INDONESIA.COM | BANYUWANGI,
Pengerjaan proyek pemeliharaan rutin drainase di Kabupaten Banyuwangi menuai keluhan warga. Proyek yang dilaksanakan CV Roda Mas tersebut menjadi sorotan setelah muncul persoalan terkait penutup drainase yang disebut belum tersedia di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan PPK-006 CK. DR.082 Pemeliharaan Rutin Drainase Wilayah UPTD 3, di bawah Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi.
Papan proyek mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp93.300.000, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender dan volume pekerjaan satu paket.
Menanggapi keluhan warga, pihak CV Roda Mas memberikan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (25/10/2026).
“Kalau tutup emang enggak ada, Mas. Pekerjaan masih belum selesai, itu orang-orang libur,” demikian tanggapan pihak CV Roda Mas.
Selain menjelaskan bahwa pekerjaan belum rampung, pihak perusahaan juga menanggapi persoalan lantai kerja dan pengawasan proyek.
“Lantai kerja ada, Mas. Langsung pengawasan dari PU hadir waktu pengerjaan,” ungkap Erwin pihak CV Roda Mas melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut merupakan klarifikasi pihak pelaksana bahwa lantai kerja tersedia dan proses pengerjaan mendapat pengawasan dari Dinas PU. Meski demikian, kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak dan kondisi fisik di lapangan.
Keluhan warga terkait kondisi drainase yang belum tertutup perlu menjadi perhatian, terutama apabila berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat atau membahayakan pengguna jalan di sekitar lokasi.
Di sisi lain, penjelasan CV Roda Mas bahwa pekerjaan masih berlangsung perlu menjadi pertimbangan dalam menilai kondisi proyek. Belum tersedianya penutup drainase pada tahap pengerjaan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, selama pekerjaan masih berjalan sesuai tahapan dan ketentuan kontrak.
Namun, untuk memastikan kondisi tersebut, diperlukan informasi mengenai jadwal pelaksanaan, progres fisik, spesifikasi teknis, serta batas waktu penyelesaian pekerjaan.
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, khususnya pihak yang menangani pengawasan kegiatan di wilayah UPTD 3, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai progres pekerjaan dan mekanisme pengawasannya.
Keterangan dari pihak dinas diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan proyek, sekaligus memastikan pekerjaan diselesaikan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak Dinas PU mengenai keluhan warga maupun progres pekerjaan tersebut.
(Tim)









