MEMO INDONESIA.COM |Â BANYUWAN
Pelaksanaan proyek pemeliharaan rutin drainase di wilayah kerja UPTD 3 Kabupaten Banyuwangi menjadi sorotan. Pekerjaan yang menelan anggaran Rp93,3 juta dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari dugaan pemasangan U-Ditch beton pracetak tanpa lapisan rabat beton pada bagian dasar hingga kondisi saluran yang terlihat tanpa penutup.
Selain persoalan teknis, sejumlah warga yang beraktivitas sebagai pengemudi jasa ojek di sekitar lokasi juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan yang dinilai terkesan berjalan tanpa pengawasan langsung yang terlihat dari dinas terkait.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi. Proyek tercatat memiliki nilai kontrak Rp93.300.000, jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana CV Roda Mas.Persoalan pertama yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan pemasangan U-Ditch beton pracetak tanpa lapisan rabat beton atau lantai kerja pada bagian dasar saluran.
Dalam pekerjaan drainase, kondisi dasar pemasangan menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan elemen beton pracetak terpasang pada posisi yang stabil dan sesuai perencanaan teknis.
Apabila dokumen kontrak dan gambar kerja mensyaratkan penggunaan lantai kerja, tetapi dalam pelaksanaannya komponen tersebut tidak dipasang, kondisi itu perlu dievaluasi oleh pengawas teknis. Ketidaksesuaian tersebut berpotensi memengaruhi kestabilan konstruksi dan meningkatkan risiko kerusakan, bergantung pada kondisi tanah, metode pemasangan, serta beban yang diterima saluran.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung terhadap bagian dasar U-Ditch dan pencocokan dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, serta rencana anggaran biaya (RAB). Tanpa pemeriksaan tersebut, belum dapat dipastikan apakah metode pemasangan di lapangan telah memenuhi seluruh persyaratan kontrak.
Sorotan berikutnya adalah kondisi U-Ditch yang terlihat tanpa penutup pada bagian atas saluran.
Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari dinas terkait, terutama mengenai apakah saluran memang direncanakan sebagai saluran terbuka atau seharusnya dilengkapi pelat penutup beton pracetak.
Secara teknis, U-Ditch dapat digunakan dengan maupun tanpa penutup, bergantung pada fungsi saluran, desain, serta spesifikasi pekerjaan. Dengan demikian, tidak adanya penutup tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Namun, apabila dokumen kontrak mensyaratkan penutup, ketidakhadirannya perlu diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Di lokasi yang berdekatan dengan aktivitas masyarakat, keberadaan saluran terbuka juga perlu memperhatikan aspek keselamatan pejalan kaki, pengendara, dan warga yang beraktivitas di sekitarnya.
Dinas terkait perlu menjelaskan apakah penutup memang termasuk dalam lingkup pekerjaan tersebut, bagaimana pengamanan sementara diterapkan, serta apakah kondisi saluran saat ini telah sesuai dengan perencanaan.
Sejumlah warga yang sehari-hari menjalankan jasa ojek di sekitar lokasi menyampaikan sorotan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut keterangan warga, pengerjaan di lapangan terkesan berlangsung tanpa pengawasan langsung yang terlihat dari dinas terkait. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengendalian teknis dilakukan selama pekerjaan berlangsung.
Warga berharap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan kualitas konstruksi dan keselamatan masyarakat.
Meski demikian, keterangan tersebut merupakan penilaian warga terhadap kondisi yang mereka amati. Belum terlihatnya petugas pengawas di lokasi tidak serta-merta membuktikan bahwa pengawasan sama sekali tidak dilakukan.
Karena itu, klarifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pengawas lapangan diperlukan untuk menjelaskan mekanisme pengawasan, pemeriksaan mutu, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja menjadi bagian penting dalam menentukan persyaratan pekerjaan yang harus dipenuhi penyedia.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, mengatur kerangka pengadaan pemerintah. Ketentuan mengenai penyusunan spesifikasi teknis juga tercantum dalam Pasal 19 Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
sehingga untuk menilai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan ini, acuan yang perlu diperiksa meliputi**,Dokumen kontrak, gambar kerja, dan spesifikasi teknis**, untuk memastikan apakah lantai kerja atau rabat beton serta penutup U-Ditch memang dipersyaratkan dan Metode pelaksanaan pekerjaan, termasuk persiapan dasar saluran, elevasi, posisi pemasangan, sambungan antarelemen, dan ketentuan teknis lain yang releva**,serta Ketentuan mutu material dan hasil pekerjaan**, sesuai spesifikasi beton pracetak dan persyaratan teknis yang dicantumkan dalam dokumen pekerjaan. kemudian Ketentuan keselamatan konstruksi, termasuk pengamanan area kerja dan risiko yang ditimbulkan oleh saluran terbuka terhadap masyarakat.
Sebagai pembanding teknis, dokumen rujukan pekerjaan U-Ditch yang dipublikasikan dalam laporan pengelolaan pengadaan mencantumkan bahwa pemasangan dapat dilakukan dengan atau tanpa tutup, sementara persiapan dasar saluran meliputi urugan pasir dan lantai kerja. Dokumen tersebut juga menegaskan pelaksanaan harus mengikuti rencana kerja, syarat-syarat, gambar desain, dan petunjuk tim teknis. Namun, dokumen itu tidak otomatis menjadi spesifikasi yang mengikat proyek Banyuwangi ini; dokumen kontrak proyek yang bersangkutan tetap harus diperiksa.
Dengan demikian, penilaian apakah pekerjaan telah sesuai aturan tidak cukup hanya berdasarkan tampilan fisik. Pemeriksaan perlu dilakukan dengan membandingkan kondisi lapangan terhadap persyaratan yang benar-benar tercantum dalam kontrak.
Sorotan terhadap pekerjaan ini menjadi alasan bagi dinas terkait untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
PPK, PPTK, dan pengawas teknis perlu menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan, apakah pekerjaan telah diperiksa pada setiap tahapan, serta apakah pemasangan U-Ditch telah memenuhi persyaratan teknis.
Sementara itu, CV Roda Mas selaku pelaksana perlu diberikan kesempatan menjelaskan metode pemasangan yang digunakan, termasuk alasan saluran terlihat tanpa penutup dan apakah komponen tersebut memang masuk dalam lingkup kontrak.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut perlu dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku, termasuk perbaikan pekerjaan apabila memang diwajibkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi mengenai dugaan tidak digunakannya rabat beton, kondisi U-Ditch tanpa penutup, maupun sorotan warga terkait pengawasan proyek.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi dinas terkait, PPK, PPTK, pengawas lapangan, serta CV Roda Mas untuk menjelaskan kondisi pekerjaan berdasarkan dokumen dan fakta teknis.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan dan bagaimana kualitas pekerjaan dipastikan. Pemeriksaan secara objektif diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada dugaan, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan spesifikasi, hasil pemeriksaan teknis, dan pertanggungjawaban pihak yang berwenang.
(tim)









