MEMO INDONESIA.COM | JAKARTA — Pengusutan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki babak serius. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa Polri tengah menangani 98 kasus dugaan karhutla yang berkaitan dengan korporasi. Lebih mengejutkan lagi, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk pihak dari negara tetangga.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
“Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing, namun karena ini masih dalam proses penyidikan,” kata Suyudi.
Pernyataan Kapolri itu langsung menjadi perhatian karena membuka kemungkinan bahwa pengusutan karhutla tidak hanya menyasar pelaku di dalam negeri, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak dari luar Indonesia.
Meski demikian, Kapolri belum mengungkap identitas negara, perusahaan, maupun individu yang diduga terlibat. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
KAPOLRI SEBUT ADA PIHAK DARI NEGARA TETANGGA
Ketika ditanya apakah pihak asing yang dimaksud berasal dari negara tetangga, Suyudi membenarkan adanya indikasi tersebut.
“Iya, ada negara tetangga,” jawabnya singkat.
Namun, Kapolri belum memerinci bentuk keterlibatan yang sedang didalami penyidik. Belum diketahui pula apakah dugaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan perusahaan, aktivitas operasional, pembiayaan, atau bentuk keterlibatan lainnya.
Suyudi menegaskan bahwa penyidik masih memilah perkara untuk menentukan mana yang memiliki indikasi keterlibatan pihak asing dan mana yang tidak.
“Nanti akan disampaikan,” ujarnya ketika ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan keterlibatan pemilik perusahaan.
Pernyataan ini menempatkan penyidikan karhutla sebagai persoalan yang perlu ditangani secara cermat, terutama jika hasil penyelidikan nantinya mengarah pada pihak atau perusahaan yang memiliki hubungan lintas negara.
98 KASUS NAIK KE PENYIDIKAN, KORPORASI JADI SOROTAN
Suyudi sebelumnya menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan status 98 laporan polisi terkait karhutla yang berhubungan dengan korporasi ke tahap penyidikan.
“Per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP (laporan polisi), naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi.
Artinya, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara-perkara tersebut. Namun, peningkatan status laporan ke tahap penyidikan tidak otomatis berarti perusahaan atau orang tertentu telah dinyatakan bersalah.
Polri kini masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum.
TERSANGKA SEGERA DITETAPKAN? POLRI MASIH KUMPULKAN BUKTI
Kapolri menyatakan bahwa penyidik terus bekerja agar penanganan perkara dapat segera dilanjutkan berdasarkan bukti yang cukup.
“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” katanya.
Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa penetapan tersangka menjadi salah satu tahapan yang dituju penyidik. Meski demikian, identitas calon tersangka dan waktu penetapannya belum diumumkan secara resmi.
Publik kini menanti apakah pengusutan 98 kasus tersebut akan mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas kebakaran, termasuk kemungkinan adanya pihak korporasi yang mengambil keuntungan dengan melanggar hukum.
KARHUTLA BUKAN SEKADAR SOAL API, TETAPI JUGA TANGGUNG JAWAB
Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan lingkungan. Dampaknya dapat meluas ke kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, keanekaragaman hayati, hingga hubungan Indonesia dengan negara tetangga akibat kabut asap lintas batas.
Karena itu, pengusutan tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum, tanpa memandang status atau asal negaranya.
Pada saat yang sama, penegakan hukum perlu dilakukan berdasarkan bukti yang dapat diuji, bukan sekadar dugaan. Identitas perusahaan atau pihak asing juga tidak semestinya diumumkan sebagai pelaku sebelum ada dasar hukum yang memadai.
Kini, pertanyaan besarnya: siapa yang bertanggung jawab dalam 98 kasus karhutla yang sedang disidik Polri, dan sejauh mana dugaan keterlibatan pihak dari negara tetangga dapat dibuktikan?
Jawabannya akan bergantung pada hasil penyidikan. Yang ditunggu publik bukan sekadar pernyataan keras, melainkan pengungkapan fakta, penindakan yang adil, dan langkah nyata agar kebakaran hutan tidak terus berulang.
#Kapolri #SuyudiArioSeto #Karhutla #KebakaranHutan #KebakaranLahan #Polri #BareskrimPolri #98KasusKarhutla #Korporasi #DugaanKeterlibatanAsing #LingkunganHidup.
(Humas/Red)









