MEMO INDONESIA.COM | JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan tidak berhenti pada satu komoditas. Melalui surat yang dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Amran mendorong aparat menuntaskan berbagai perkara yang dinilai merugikan petani, peternak, dan konsumen, mulai dari tata niaga ayam dan telur hingga dugaan penyimpangan beras fortifikasi.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan produksi dan stabilitas harga. Tata niaga yang tidak sehat, dugaan manipulasi mutu, serta kesenjangan harga dari produsen hingga konsumen juga menjadi persoalan yang membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum.
Dalam keterangan resmi Kementerian Pertanian pada Minggu, 18 Oktober 2026, Amran menegaskan bahwa penindakan harus mencakup seluruh komoditas yang bermasalah. Beras dan minyak goreng juga menjadi perhatian pemerintah setelah sebelumnya muncul perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Menurut Amran, pangan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sehingga praktik yang merugikan publik tidak boleh dibiarkan. Kementerian Pertanian akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan instansi terkait agar perkara yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan.
102 tersangka mafia pangan, penindakan akan berlanjut
Penindakan terhadap dugaan kejahatan pangan bukan perkara baru. Berdasarkan keterangan Menteri Pertanian, Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam berbagai perkara yang berkaitan dengan pangan sepanjang 2024 hingga 2026. Jumlah tersebut disebut masih berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus.
Sebelumnya, aparat dari Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Pertanian juga mengungkap dugaan praktik beras premium oplosan yang melibatkan ratusan pelaku usaha. Dalam keterangan pemerintah, terdapat 212 produsen beras yang disebut terlibat, dengan estimasi kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun.
Angka tersebut menjadi salah satu gambaran besarnya persoalan yang dihadapi dalam pengawasan beras di Indonesia. Namun, jumlah pelaku yang terindikasi terlibat, status tersangka, dan besaran kerugian yang diperkirakan tetap perlu dibedakan dari hasil akhir proses hukum. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Pada perkara minyak goreng, Amran juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan 20 pelaku kepada penegak hukum. Pemerintah ingin memastikan bahwa penanganan pelanggaran tidak hanya menyasar pelaku pada tingkat distribusi tertentu, tetapi juga menelusuri pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Pengusutan dari hulu hingga hilir menjadi penting karena rantai pasok pangan melibatkan banyak pihak, mulai dari produsen, pengumpul, distributor, pengolah, hingga pedagang. Ketika terjadi penyimpangan pada salah satu mata rantai, dampaknya dapat dirasakan oleh petani yang menjual hasil produksi dengan harga rendah maupun konsumen yang harus membeli pangan lebih mahal.
Anggaran ketahanan pangan ratusan triliun, petani masih tertekan
Sorotan terhadap tata niaga pangan juga berkaitan dengan besarnya dukungan anggaran yang dialokasikan pemerintah. Amran menyebut anggaran ketahanan pangan mencapai Rp155,5 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp164,4 triliun pada 2026.
Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat produksi, menjaga ketersediaan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha di sektor pertanian. Namun, besarnya anggaran belum dengan sendirinya menjamin seluruh manfaat diterima secara proporsional oleh petani, peternak, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Amran, terdapat persoalan dalam pembentukan harga yang membuat produsen mengeluhkan rendahnya harga jual, sementara konsumen juga menghadapi harga yang relatif tinggi. Kondisi ini menjadi alasan pemerintah meminta rantai distribusi diperiksa lebih jauh.
Salah satu contoh yang disampaikan ialah harga ayam di tingkat peternak yang berada pada kisaran Rp20.000 hingga Rp21.000 per kilogram. Di tingkat konsumen, harga yang disebutkan mencapai Rp45.000 per kilogram.
Perbedaan harga tersebut perlu ditelaah dengan memperhitungkan biaya transportasi, penyimpanan, pemotongan, distribusi, dan margin perdagangan. Meski demikian, besarnya kesenjangan antara harga produsen dan konsumen menjadi alasan untuk memeriksa apakah pembentukan harga berjalan secara wajar atau terdapat praktik yang merugikan salah satu pihak.
Apabila peternak memperoleh harga yang tidak sebanding dengan biaya produksi, keberlanjutan usaha mereka akan terancam. Sebaliknya, konsumen juga menghadapi tekanan ketika harga pangan meningkat tanpa diikuti perbaikan pendapatan.
Harga telur jatuh, peternak menghadapi tekanan biaya produksi
Persoalan serupa terjadi pada komoditas telur ayam. Pemerintah menetapkan harga acuan pembelian telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram dan mengatur penyerapan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku.
Namun, Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga telur di tingkat peternak sempat turun menjadi sekitar Rp21.500 hingga Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026. Harga tersebut disebut berada di bawah biaya produksi peternak.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga acuan dan efektivitas penyerapan hasil produksi. Ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah perlu didukung mekanisme distribusi yang berjalan baik, kepatuhan para pelaku usaha, serta pengawasan terhadap realisasi pembelian.
Bagi peternak rakyat, penurunan harga jual tidak selalu dapat diimbangi dengan pengurangan biaya produksi. Pakan, bibit, obat-obatan, tenaga kerja, dan kebutuhan operasional lainnya tetap harus dipenuhi agar produksi berjalan. Ketika harga telur jatuh terlalu rendah, kerugian dapat menggerus modal dan menghambat keberlanjutan usaha.
Di sisi lain, harga yang dibayar konsumen tidak selalu turun sebanding dengan penurunan harga di tingkat peternak. Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya evaluasi rantai distribusi, terutama untuk mengetahui komponen biaya dan margin pada setiap tahap pemasaran.
Dugaan penyimpangan beras fortifikasi, kerugian konsumen ditaksir Rp89 triliun
Persoalan yang menjadi perhatian besar pemerintah ialah dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi. Produk ini dipasarkan dengan klaim memiliki kandungan zat gizi tertentu, sehingga kesesuaian antara komposisi produk dan informasi pada label menjadi aspek penting yang harus diawasi.
Kementerian Pertanian sebelumnya menyampaikan bahwa dari 27 merek beras yang beredar dengan klaim fortifikasi, sebanyak 25 merek tidak memenuhi standar kandungan gizi sebagaimana tercantum pada kemasan. Pengujian sampel dilakukan melalui sejumlah laboratorium, termasuk laboratorium IPB, BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler BioChemlab.
Temuan tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mendorong penanganan lebih lanjut terhadap produk yang diduga tidak sesuai dengan klaimnya. Pengawasan tidak hanya menyangkut mutu beras sebagai bahan pangan, tetapi juga kebenaran informasi yang menjadi pertimbangan konsumen saat membeli produk.
Amran menyebut harga yang semestinya untuk beras fortifikasi berada di kisaran Rp13.500 per kilogram. Namun, produk tertentu dilaporkan dijual dengan harga Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000 per kilogram.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen dari dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Estimasi itu dihitung berdasarkan selisih antara harga jual rata-rata dan harga yang dinilai wajar, kemudian dikalikan dengan asumsi volume beras yang beredar.
Besaran tersebut merupakan estimasi kerugian berdasarkan metode perhitungan pemerintah, bukan otomatis nilai kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan. Penentuan kerugian dalam proses hukum tetap membutuhkan pemeriksaan atas bukti, volume transaksi, pihak yang bertanggung jawab, dan unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Persoalan beras fortifikasi juga menyangkut perlindungan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran produk tersebut. Beras dengan tambahan zat gizi dirancang untuk mendukung pemenuhan kebutuhan nutrisi kelompok tertentu, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil dan menyusui, serta balita yang rentan mengalami masalah gizi.
Jika informasi kandungan gizi tidak sesuai dengan kondisi produk, konsumen berpotensi membayar lebih mahal tanpa memperoleh manfaat sebagaimana yang dijanjikan. Karena itu, pemeriksaan terhadap label, komposisi, izin edar, standar mutu, dan jalur distribusi menjadi bagian penting dalam penanganan kasus.
Pemerintah dorong penindakan dari hulu hingga hilir
Kementerian Pertanian menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan instansi terkait untuk memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan. Pemerintah juga menekankan perlunya perlindungan terhadap petani dan peternak agar mendapatkan harga yang layak, sekaligus menjaga keterjangkauan pangan bagi masyarakat.
Penanganan dugaan mafia pangan membutuhkan keterlibatan lembaga yang memiliki kewenangan berbeda. Kementerian Pertanian berperan dalam pengawasan sektor pertanian dan aspek teknis komoditas, sementara aparat penegak hukum bertugas menyelidiki dugaan tindak pidana dan membuktikan keterlibatan pihak terkait.
Pengawasan pasar juga perlu berjalan beriringan dengan pengendalian mutu, keterbukaan informasi harga, dan evaluasi kebijakan distribusi. Tanpa pengawasan yang konsisten, kebijakan yang ditujukan untuk melindungi produsen dan konsumen berisiko tidak memberikan hasil sesuai sasaran.
Surat Amran kepada Kapolri Suyudi Ario Seto menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki tata niaga pangan. Perkembangan perkara yang dilaporkan kepada aparat akan menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana dugaan penyimpangan dapat dibuktikan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana kerugian masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Referensi
1. Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mentan Amran Surati Kapolri Baru, Minta Penegakan Hukum di Sektor Pangan Dituntaskan.
2. Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Mentan Amran: Pelaku Beras Fortifikasi Palsu Akan Menyusul 102 Tersangka Mafia Pangan.
3. Perpustakaan Digital Badan Pangan Nasional. Informasi pengawasan beras fortifikasi, ketidaksesuaian standar, dan estimasi potensi kerugian konsumen.
4. Portal Humas Polri. Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri, 1 Oktober 2026.
(Humas/Red)









