MEMO INDONESIA.COM |SINTANG KALBAR –– Kegiatan proyek pekerjaan peningkatan jalan Desa Paoh Benua – Desa Pariang Baru, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, elemen publik mempertanyakan kualitas mutu pekerjaannya.
Proyek pekerjaan tersebut, dikerjakan oleh PT Mutiara Ghina Khatulistiwa beralamat Jalan Amin 03 Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, PT. Jakarta Rencana Selaras KSO PT. Fini Rekayasa Konsultan, selaku Konsultan Supervisi.
Dengan anggaran senilai Rp 33.147.935.000, dengan Nomor Kontrak : 27/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.2/2025, tanggal kontrak 22 Desember 2025. Bersumber dana APBN TA 2025 – 2026.
Pekerjaan proyek ini dibawah naungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Kalimantan Barat, menuai sorotan dan elemen publik minta dikaji mutu kualitas pekerjaannya.
Sorotan itu bukan tidak berdasar, pasalnya belum lama dikerjakan jalan tersebut sudah banyak ditambal sulam dan pekerjaan saluran drainase terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis.
Bahkan muncul dugaan elemen publik Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Paloh Benua – Desa Pariang Baru menggunakan bahan material tanah timbunan dari sumber tidak jelas perizinannya.
Padahal, pengawasan secara langsung sangat penting dalam proyek konstruksi, terlebih pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak cukup fantastis sebesar Rp 33.147.935.000.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan pekerjaan, material, metode pemasangan, hingga kualitas hasil pekerjaannya sesuai dengan standar teknis yang telah ditentukan.
Berdasarkan pantauan awak media beberapa hari lalu dilokasi proyek pekerjaan Jalan Desa Paloh Benua – Desa Pariang Baru, terjadi ada kerusakan pekerjaan saluran drainase kondisi kontruksi sudah mengalami ambruk.
Serta keretakan dibeberapa sejumlah titik bahu jalan, dan aspal yang belum lama dikerjakan sudah mengalami tambal sulam. Meskipun baru selesai kegiatan pekerjaannya.
Menurut narasumber yang enggan sebutkan namanya, menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan infrastruktur yang berkualitas, terlebih pembangunan tersebut menggunakan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Karena itu, pihak yang berwenang Penyidik Tipikor Kejaksaan, Kepolisian, dan BPKP Wilayah Kalimantan Barat, dinilai perlu melakukan monitoring dan evaluasi langsung terhadap proyek tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta standar mutu yang dipersyaratkan, tegas narasumber.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, dan Pelaksana PT. Mutiara Ghina Khatulistiwa.
Terkait proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Paloh Benua – Desa Pariang Baru, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, senilai Rp 33.147.935.000.
Syaiful/Tim Investigasi Red









