Memo Indonesia my.id |Pontianak Kalbar – Di tepian Kapuas, kita belajar satu hal sederhana: apa yang dipercayakan kepada negara harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Karena itu, rencana pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat layak dilihat dengan perspektif yang lebih luas. Ini bukan semata soal membangun gedung, tetapi tentang bagaimana negara menjaga aset, barang bukti, dan amanah publik.
Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum tidak hanya berhadapan dengan perkara dan dokumen. Dalam perkara tertentu, terdapat barang bukti dan aset yang membutuhkan tempat, sistem keamanan, penataan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Maka pertanyaan rasionalnya bukan hanya:
“Mengapa harus dibangun?”
Tetapi:
“Apakah negara telah menyediakan fasilitas yang memadai untuk menjaga barang bukti dan aset yang berada dalam tanggung jawabnya?”
Jika kajian teknis dan kelembagaan menunjukkan bahwa fasilitas tersebut memang dibutuhkan untuk mendukung pengamanan, penataan, dan pengelolaan barang bukti atau aset, maka pembangunan itu dapat dipandang sebagai investasi tata kelola negara, bukan sekadar pembangunan fisik.
ASET NEGARA BUKAN SEKADAR BENDA
Di balik setiap aset yang berhasil diamankan terdapat proses hukum, kepentingan negara, dan pada akhirnya kepentingan rakyat.
Prinsipnya sederhana:
Ketika negara berhasil mengamankan sesuatu yang menjadi hak negara, negara juga wajib memastikan bahwa sesuatu itu dijaga dengan baik sampai status hukumnya memperoleh kepastian.
Fasilitas yang memadai dapat membantu mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, penyalahgunaan, maupun penempatan aset yang tidak sesuai.
Namun, dukungan terhadap pembangunan tidak boleh berarti menghilangkan ruang pengawasan publik.
Justru karena menggunakan sumber daya negara, masyarakat berhak mengetahui:
Apa kebutuhannya?
Berapa kapasitas yang diperlukan?
Bagaimana perencanaannya?
Bagaimana status aset yang akan ditempatkan?
Berapa nilai anggarannya?
Bagaimana mekanisme pengadaannya?
Siapa yang bertanggung jawab?
Dan apa manfaatnya setelah selesai?
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Kita tidak sedang membela sebuah proyek hanya karena nilainya besar. Kita juga tidak semestinya menolaknya hanya karena melihat angka anggarannya.
Yang harus diuji adalah kebutuhan, dasar hukum, manfaat, kewajaran biaya, tata kelola, dan pertanggungjawabannya.
Sebab setiap rupiah uang rakyat harus memiliki alasan, tujuan, dan manfaat yang dapat dijelaskan.
PEMBANGUNAN DAN AKUNTABILITAS
Jika kajian kebutuhan, dasar hukum, perencanaan teknis, penganggaran, pengadaan, serta status aset semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, pembangunan tersebut layak dipandang sebagai bagian dari investasi jangka panjang dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum di Kalimantan Barat.
Sebaliknya, apabila masih terdapat aspek yang belum terang, ruang klarifikasi harus tetap dibuka.
Sebab transparansi bukan ancaman bagi pembangunan. Transparansi justru memperkuat legitimasi pembangunan.
Publik yang kritis bukan berarti anti-pemerintah.
Masyarakat yang bertanya bukan berarti menolak pembangunan.
Dan pemerintah yang memberikan penjelasan bukan berarti sedang membela diri.
Semua pihak sedang menjalankan fungsi masing-masing dalam negara demokratis.
SUARA TEPI KAPUAS
Kita boleh berbeda pandangan mengenai sebuah anggaran.
Tetapi jangan sampai perbedaan pandangan membuat kita kehilangan prinsip yang lebih besar:
Uang rakyat harus transparan.
Aset negara harus aman.
Penegakan hukum harus independen.
Dan pembangunan harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan serta dipertanggungjawabkan.
Pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang paling ramai dipuji.
Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang ketika selesai, masyarakat dapat melihat manfaatnya, negara dapat mempertanggungjawabkannya, dan sejarah tidak menemukan alasan untuk mempertanyakannya.
Membangun fasilitas untuk menjaga aset negara bukan sekadar membangun ruang.
Kita sedang membangun sistem perlindungan terhadap nilai yang pada akhirnya merupakan milik rakyat.
Dari Tepi Kapuas, kita berbicara sederhana:
Bangunlah jika memang dibutuhkan.
Laksanakan jika memang layak.
Terangkan jika menggunakan uang rakyat.
Dan pertanggungjawabkan sampai setiap rupiah menemukan manfaatnya.
Itulah pembangunan yang tidak hanya berdiri di atas tanah, tetapi juga berdiri di atas akal sehat, transparansi, kepastian hukum, dan kepentingan rakyat.
SUARA TEPI KAPUAS
Ketua DPP IKBMK
Ruslan Salim
Waka Sekjen DPP IKBMK
Eddy Haryadi, ST
Syaiful









